top of page

DJP Segera Rampungkan Peraturan Pajak Kripto dan Aset Bullion Terbaru

18 Juli 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of stocks. Photo by Nick Chong on Unsplash.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera merampungkan kebijakan pajak baru yang mengatur pengenaan pajak atas instrumen investasi, yakni aset kripto dan logam mulia atau bullion. Pembaruan aturan pajak ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memperluas basis perpajakan Indonesia.


Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Bimo Wijayanto, pihak DJP tengah melakukan finalisasi dan perencanaan pengenaan pajak atas transaksi kripto serta melakukan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Langkah-langkah ini dilakukan bersamaan dengan pajak atas digitalisasi transaksi luar negeri.


DJP juga beranggapan bahwa atas transaksi kripto, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya literasi atas transaksi kripto bagi para pelaku pasar, transaksi yang anonim, dan juga kompleksnya pelaporan pajak atas transaksi kripto.


Transaksi kripto sendiri resmi dikenakan pajak setelah rilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, dan telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp1,2 triliun hingga tanggal 31 Maret 2025 sejak pertama kali dikenakan di tahun 2022.


Pembaruan kebijakan pajak ini direncanakan akan mulai diimplementasikan secara sistematis mulai tahun 2026 dalam rangka menyambut perpajakan di era ekonomi digital.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page