top of page

DJP Rilis PER-7/PJ/2025, Atur Kembali Sejumlah Ketentuan Administrasi Pajak

11 Juni 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the cover for The Director General of Taxes Regulation Number PER-7/PJ/2025 from the Ministry of Finance Republic Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis peraturan terbaru mengenai petunjuk administrasi perpajakan, yang diterbitkan dalam rangka menjadi peraturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yakni Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.


Berdasarkan peraturan ini, DJP mengatur kembali ketentuan mengenai administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta seputar administrasi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian, sejumlah faktor dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP) juga dibahas.


Terdapat 6 (enam) topik utama yang menjadi ruang lingkup pembahasan PER-7/PJ/2025. Pertama, administrasi NPWP diantaranya seperti kewajiban pendaftaran, fungsi, hingga nomor identitas perpajakan. Kemudian, peraturan ini juga membahas administrasi PKP, diantaranya seperti tata cara pengukuhan dan pencabutan pengukuhan.


Selanjutnya, PER-7/PJ/2025 juga mengatur administrasi penambahan status WP dan juga administrasi pendaftaran objek PBB. Kelima, PER-7/PJ/2025 memberikan contoh formulir dan dokumen seputar administrasi NPWP, pengukuhan PKP, hingga pendaftaran objek PBB. Terakhir, peraturan ini juga merinci jenis, dokumen, dan saluran pemenuhan kewajiban WP.


Berlakunya PER-7/PJ/2025 mulai 21 Mei 2025 mencabut sejumlah peraturan terdahulu diantaranya seperti PER-20/PJ/2018, PER-8/PJ/2019, PER-4/PJ/2020, dan juga PER-27/PJ/2021.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page