
Photo of a calculator with papers. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) terbaru yang mengatur penggunaan data konkret dalam rangka pemeriksaan pajak. Perdirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 ini menjadi dasar atau kepastian hukum atas data konkret pemeriksaan pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah bentuk data yang dapat dipergunakan dan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan. Data konkret sendiri merupakan data yang diperoleh oleh DJP, dan dapat ditemukan dalam 3 (tiga) bentuk.
Pertama, dalam bentuk faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi DJP. Namun, faktur pajak tersebut belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memerlukan pengujian secara sederhana. Kemudian, data konkret dalam bentuk bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti potong atau pemungutan dalam SPT Masa PPh.
Terakhir, data konkret yang dapat digunakan DJP yakni berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan dalam rangka menghitung kewajiban perpajakan milik WP, dimana hal ini dirinci lagi oleh DJP menjadi 8 (delapan) jenis bukti transaksi yang termasuk data konkret, seperti PPN disetor di muka yang tidak atau kurang bayar, serta pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan.

