top of page

DJP Rilis Aplikasi Genta untuk Permudah Pengambilan Data Faktur Pajak dan Bupot

8 Juli 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person using a tablet. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan aplikasi baru yang berguna untuk mengurus faktur pajak dan juga bukti potong (bupot). Aplikasi yang diberi nama Generate Data Coretax atau Genta tersebut bisa diakses oleh Wajib Pajak (WP) melalui laman genta.pajak.go.id.


WP bisa meminta data hasil pemrosesan sistem administrasi pajak, Core Tax Administration System atau Coretax, dan mendapatkan data terbaru yang dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. WP juga bisa mengunduh dokumen dengan cara memasukkan informasi yang dibutuhkan seperti jenis, masa, dan tahun pajak dokumen sesuai kebutuhan.


Jenis-jenis dokumen yang bisa diakses dan diunduh oleh aplikasi Genta termasuk faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran retur, hingga bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26.


Untuk dapat mengakses aplikasi Genta, WP diwajibkan untuk lebih dulu sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online dan juga memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number, dan dapat melihat User Manual yang juga disediakan oleh DJP.


Harapan dengan adanya aplikasi Genta ini adalah WP yang lebih mudah untuk mengunduh dan mendapatkan data dari faktur pajak dan bupot PPh.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page