Photo of a person putting their wallet inside their pocket. Photo by Clay Banks on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membagikan informasi seputar modus penipuan pajak yang harus diwaspadai oleh para Wajib Pajak (WP). Nantinya, WP yang ditargetkan akan diminta untuk membayar tunggakan pajak mereka.
Awalnya, pihak penipu akan mengatasnamakan DJP dan menghubungi WP melalui surat elektronik (email) atau melalui media komunikasi daring. WP akan menerima sejumlah tagihan pajak atas nama WP, yang kemudian akan diminta untuk melunasi tunggakan pajaknya kepada kontak pembayaran yang telah dipalsukan.
DJP mengingatkan para WP untuk tidak melakukan pembayaran pajak secara sembarangan, terutama untuk mengingat bahwa pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing dan langsung ke kas negara, bukan melalui perorangan atau lembaga.
Pembayaran billing pajak sendiri dapat dilakukan WP melalui sejumlah platform seperti melalui ATM, internet banking dan mobile banking, hingga loket bank atau pos persepsi.
DJP juga menghimbau WP yang mendapatkan indikasi penipuan untuk melaporkannya ke saluran pengaduan DJP, yakni melalui email di pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, atau melalui Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, dan juga live chat www.pajak.go.id.