
Photo of a set of keys. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Media sosial saat ini tengah digemparkan dengan isu pajak yang tengah dihadapi oleh Leony Vitria, yang merupakan artis cilik dan mantan personil Trio Kwek Kwek, dimana ia menerima kewajiban untuk membayarkan pajak warisan sebagai hasil dari rumah peninggalan ayahnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai isu pajak warisan tersebut. Berdasarkan paparan dari DJP, menjelaskan bahwa warisan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
Pengecualian warisan sebagai objek PPh telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, dimana warisan akan dibebaskan dari PPh melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak. Untuk mendapatkan surat tersebut, WP dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.
DJP juga menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana PPh Final atas pengalihan hak harta warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh tersebut. Namun, BPHTB, yang merupakan jenis pajak daerah, akan tetap berlaku atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan yang diteirma karena warisan.