
Photo of a person opening a wallet. Photo by Alicia Christin Gerald on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa akan dilakukan penagihan tunggakan pajak yang totalnya berjumlah hingga Rp60 triliun. Angka ini dikumpulkan dari sekitar 200 penunggak pajak yang kasus sengketa pajaknya sudah mendapatkan status inkracht atau inkrah di pengadilan.
Penunggak pajak besar ini sudah mendapatkan kekalahan di pengadilan, dan memiliki kewajiban pajak terutang sejumlah Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, DJP akan mengejar para penunggak ini menggunakan pendekatan tertentu.
Pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan multi door approach sehubungan dengan penegakan hukum. Selain itu, DJP akan melakukan optimalisasi pertukaran data dan informasi sehubungan dengan kebutuhan perpajakan. Otoritas juga akan melakukan penegakan hukum dengan melakukan pengecekan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Kedepannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjalin dan melakukan pengecekan atas kerja sama mereka dengan sejumlah pihak lain, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta memastikan kinerja yang sinergis antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktur Jenderal Anggaran (DJA).

