Photo of a row of codes. Photo by Ilya Pavlov on Unsplash.
Berdasarkan data dan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 600 ribu lebih Wajib Pajak (WP) masih belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.
Kepada Bisnis.com, pihak DJP menyebutkan bahwa lebih tepatnya sebanyak 681.000 WP masih belum melakukan pemadanan NIK-NPWP meskipun batas akhir pemadanan akan jatuh pada tanggal 30 Juni 2024. Meskipun begitu, sebanyak 73,76 juta NIK hingga kini telah terintegrasi dengan NPWP.
Diantara keseluruhan padanan NIK-NPWP, sebanyak 4,32 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh WP, sedangkan sisanya dipadankan melalui sistem. Pihak DJP meminta bagi WP yang NIK-nya belum dipadankan dengan NPWP agar segera melakukan pemadanan lantaran penggunaan NIK-NPWP secara menyeluruh akan dimulai per tanggal 1 Juli 2024.
WP yang belum memadankan NIK mereka dapat melakukannya melalui laman pajak.go.id dan mengubah data profil mereka dengan mengisi NIK. Setelah mengisi NIK, WP dapat melakukan validasi data dan mengecek kembali jika padanan sudah berhasil atau belum.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diatur pengenaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.