
Photo of a stack of documents. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik atau email kepada sejumlah Wajib Pajak (WP). Lebih tepatnya, sebanyak 1,8 juta WP telah menerima email yang dikirimkan oleh DJP, mengimbau mereka untuk segera melakukan aktivasi akun pajak mereka di sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System atau Coretax.
Jumlah 1,8 juta email tersebut merupakan jumlah email yang sudah dikirimkan oleh DJP per tanggal 25 Juli 2025 dalam rangka mengingatkan WP Orang Pribadi untuk melakukan aktivasi akun Coretax. DJP juga akan mengirimkan email untuk WP Badan setelah pengolahan data milik WP Badan diselesaikan.
Imbauan untuk mengaktivasi akun WP ini dilakukan DJP dalam rangka mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang transparan, efisien, dan modern. Tidak hanya itu, aktivasi akun Coretax juga wajib dilakukan oleh WP karena pemenuhan kewajiban perpajakan yang mulai menggunakan Coretax sepenuhnya pada tahun 2026 nanti.
Aktivasi akun Coretax, yang dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan mengikuti langkah yang tertera dalam post ini, perlu dilakukan WP agar dapat melakukan sejumlah kewajiban perpajakan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan mengakses sejumlah layanan perpajakan lainnya yang tersedia dalam Coretax.