
Photo of a person pressing ATM buttons. Photo by Eduardo Soares on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank milik Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak mereka. Pemblokiran ini dilakukan dalam rentang waktu 24 hingga 26 Juni 2025.
Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 3.443 rekening WP yang diblokir secara serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, II, dan III. Pemblokiran ini dilakukan kepada penunggak pajak yang rekening-rekeningnya tersebar di sekitar 11 bank dengan kantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran rekening ini dilakukan oleh pihak Kanwil DJP Jawa Timur sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan dan penegakan hukum dari penagihan pajak oleh DJP, dan dilakukan kepada WP yang sudah menerima surat teguran tetapi tidak kunjung melunasi tunggakan pajak mereka.
Tidak hanya rekening, DJP juga bisa melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki oleh WP, misalnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya. Jika diblokir, WP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melunasi utang pajak atau memberikan klarifikasi.
Fasilitas angsuran pembayaran pajak atau penghapusan sanksi administratif tetap bisa digunakan oleh WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak untuk membayarkan pajak mereka.