
Photo of crypto coins. Photo by Traxer on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa akan ada perubahan yang diberikan terkait dengan pengenaan pajak atas aset kripto, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Revisi ini direncanakan oleh DJP karena, menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, aset kripto masih dianggap sebagai sebuah bagian dari komoditas saat PMK tersebut dirilis. Kini, aset kripto dianggap sebagai sebuah financial instrument, sehingga perlu adanya penyesuaian aturan pengenaan pajak.
Aset kripto sebagai komoditas dijelaskan dalam PMK 81/2024, yang menyebutkan bahwa aset kripto adalah sebuah komoditi tidak berwujud dalam bentuk aset digital,menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi.
Penjelasan tersebut sesuai dengan penjelasan aset kripto saat masih diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sedangkan kini, aset kripto dianggap sebagai bagian dari aset keuangan digital sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Sesuai dengan PMK 81/2024, penyerahan aset kripto saat ini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dan 0,22% serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,1% dan 0,2%, tergantung dari jenis exchanger.