
Photo of connected blocks. Photo by Shubham Dhage on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Bimo Wijayanto, salah satu target yang diharapkan dapat dipenuhi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah penyempurnaan digitalisasi sistem pajak.
Dari target tersebut, optimalisasi penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Core Tax Administration System atau Coretax, menjadi fokus utama DJP untuk langkah penyempurnaan digitalisasi sistem pajak.
Selain melalui optimalisasi Coretax, DJP juga akan melakukan sejumlah langkah lainnya dalam rangka digitalisasi sistem pajak, termasuk manajemen risiko kepatuhan, yang digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang timbul akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap peraturan perpajakan.
Tidak hanya itu, DJP juga bekerjasama dengan penegak hukum seperti kepolisian kejaksaan agung, Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rangka pengawasan kegiatan ekonomi ilegal serta underground economy.