
Photo of a person making charts in a laptop. Photo by Ruthson Zimmerman on Unsplash.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, mengingatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak melakukan pemecahan usaha demi memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) khusus.
Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh final yang berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan maksimal sebesar Rp4,8 miliar yakni sebesar 0,5%. Namun, kebijakan ini diberikan pada pemerintah sebagai dorongan agar UMKM tersebut tumbuh, bukan untuk dipergunakan perusahaan berskala lebih besar.
Menurut paparan Bimo, perusahaan yang sudah tumbuh dan naik kelas tidak seharusnya melakukan pemecahan usaha agar dapat menikmati insentif PPh UMKM sebesar 0,5% tersebut. Hal ini lantaran UMKM yang bisa menikmati keringanan pajak adalah mereka yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, sedangkan UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif PPh UMKM 0,5% hingga tahun 2029, dimana perpanjangannya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 nanti.

