Photo of the global light connection. Photo by NASA.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 yang telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sejumlah yurisdiksi terdaftar sebagai partisipan dari program pertukaran data terkait dengan informasi keuangan atau disebut sebagai Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI).
Yurisdiksi yang dianggap sebagai partisipan dari AEoI adalah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, dimana nanti yurisdiksi tujuan akan menerima informasi keuangan secara otomatis dari yurisdiksi partisipan lainnya.
Pengumuman ini menyebutkan adanya penambahan jumlah yurisdiksi, dimana kini dalam daftar tersebut terdapat sebanyak 112 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi sebagai tujuan pelaporan. Ini berarti terdapat tambahan yurisdiksi yang telah melakukan aktivasi dan/atau menandatangani kesepakatan AEoI, yakni Ukraina dan Georgia.
Beberapa yurisdiksi yang merupakan partisipan AEoI serta merupakan tujuan pelaporan termasuk Australia, Hong Kong, Belanda, Denmark, Britania Raya, Jepang, Jerman, Kanada, Malaysia, Monako, India, Italia, Thailand, Spanyol, Prancis, Yunani, dan Arab Saudi. Tidak semua yurisdiksi partisipan juga menjadi tujuan pelaporan, misalnya seperti Bahama, Aruba, Bahrain, Kepulauan Marshall, Kepulauan Cayman, dan Lebanon.
Informasi yang nantinya dapat dibagikan dengan adanya AEoI termasuk informasi seputar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan juga mengenai berbagai jenis penghasilan misalnya dalam bentuk bunga, royalti, gaji, hingga informasi adanya perubahan tempat tinggal.