Photo of vehicles in a traffic at night. Photo by Minku Kang on Unsplash.
Beberapa daerah di Indonesia ini masih menggelar pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor (“PKB”). Wajib Pajak (“WP”) yang belum membayarkan PKB mereka dapat menggunakan kesempatan ini untuk membayar PKB dan memanfaatkan program pemutihan pajak.
Daerah pertama yang masih menggelar program pemutihan adalah provinsi DKI Jakarta yang memberikan keringanan dalam bentuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) dan penghapusan sanksi adminisrasi terhadap denda atau bunga pajak secara jabatan untuk PKB. Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan ini mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Daerah selanjutnya yang menggelar program pemutihan adalah provinsi Jawa Tengah yang berjalan sejak 25 April 2023. Jenis pemutihan pajak yang masih berlaku di provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan BBNKB II dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif hingga tanggal 22 Desember 2023. Kemudian, provinsi Jawa Timur juga menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023, dengan program yang ditawarkan antaranya adalah pembebasan pajak progresif dan bebas sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
Daerah keempat yang juga menggelar program pemutihan yakni provinsi Sumatera Selatan, yang menawarkan pemutihan diantaranya dalam bentuk bebas bunga pajak dan denda untuk PKB dan BBNKB II dan seterusnya, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50%, yang berlaku sejak tanggal 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kemudian, provinsi Banten juga menggelar program pemutihan yang berlaku sejak 21 Agustus 2023. Untuk jenis program penghapusan sanksi denda PKB akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023, sedangkan untuk program penghapusan BBNKB II akan berlangsung hingga 23 Desember 2023.
Selanjutnya ada provinsi Jawa Barat yang melakukan perpanjangan periode program pemutihan pajak hingga tanggal 24 Desember 2023, dengan program yang ditawarkan seperti diskon PKB dan pembebasan BBNKB. Kemudian, provinsi Sumatera Barat juga memperpanjang program pemutihan PKB hingga tanggal 23 Desember 2023, dengan keringanan yang diberikan seperti pembebasan BBNKB dan pembebasan denda PKB.
Terakhir, provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi provinsi yang melakukan perpanjangan program pemutihan PKB hingga tanggal 29 Desember 2023. Keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh WP pada daerah tersebut adalah pembebasan pajak progresif.