Photo of a person using a phone and a laptop. Photo by Firmbee.com on Unsplash.
Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, membagikan harapannya terkait dengan implementasi sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal sebagai Core Tax Adminsitration System (CTAS).
Berdasarkan paparan dari Sri Mulyani, CTAS secara optimis dianggap sebagai backbone atau tulang punggung perpajakan bagi pemerintah dalam rangka mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 nanti. Perlu diketahui bahwa target perpajakan tahun 2025 saat ini mencapai Rp2.996,9 triliun.
Dalam rangka meneruskan agenda reformasi perpajakan dan juga penegakan hukum, adanya implementasi CTAS diharapkan juga dapat meningkatkan angka rasio pajak atau tax ratio Indonesia yang telah menjadi target pemerintah. Implementasi CTAS diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
CTAS sendiri kini tengah berada dalam fase testing atau uji coba sistem yang meliputi 21 proses bisnis terintegrasi yang dilakukan pada Wajib Pajak (WP) terpilih. Peluncuran soft launching CTAS direncanakan untuk dilakukan pada bulan Desember 2024.
Pemerintah akan terus melanjutkan agenda reformasi perpajakan yang termasuk menjalankan ketentuan tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021. Reformasi perpajakan yang dimaksud meliputi pelaksanaan UU HPP, perbaikan infrastruktur perpajakan, intensifikasi dan ekstensifikasi, serta perbaikan tata kelola organisasi.