
Photo of a row of codes. Photo by Markus Spiske on Unsplash.
Berdasarkan paapran dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai tahun 2026, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dipermudah dengan menggunakan layanan administrasi pajak baru, Core Tax Administration System atau Coretax. Kemudahan yang dimaksud adalah fitur prepopulated yang mempemudah pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Nantinya, WP hanya perlu memeriksa data yang sudah terisi dalam laporan SPT Tahunan melalui Coretax. Data pajak yang telah dipotong atau disetorkan akan muncul secara otomatis dalam Coretax, sehingga WP hanya perlu memeriksa data yang tertera dalam formulir laporan SPT Tahunan untuk memastikan bahwa besar pajak yang telah dipotong atau disetor sudah sesuai.
Fitur prepopulated ini merupakan sebuah kemudahan yang disediakan oleh DJP untuk WP, dan merupakan bentuk layanan yang efektif dalam memperkenalkan kemudahan dalam mengisi SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi, karena menghilangkan kewajiban WP untuk mengisi rincian penghasilan WP. Data akan secara otomatis terpampang dalam SPT Tahunan sesuai dengan data yang telah diberikan oleh perusahaan selaku pemberi kerja dan pemotong pajak.
Sedangkan untuk WP yang merupakan pengusaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), data SPT prepopulated yang terisi adalah riwayat pembayaran pajak, dimana sistem Coretax akan melakukan rekapitulasi perhitungan pajak dalam setiap bulan dalam satu tahun pajak.
Untuk dapat menggunakan Coretax, DJP menghimbau WP untuk segera mengaktivasi akun Coretax milik WP, dan juga untuk mengetahui dan menonton tutorial yang telah disediakan DJP untuk dapat mempersiapkan pengisian laporan SPT Tahunan.

