top of page

Beras Premium Impor Jadi Jenis Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen

31 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person cleaning rice. Photo by Helena Pfisterer on Unsplash.

Rencana pemerintah untuh hanya mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas beras premium diperjelas. Berdasarkan keterangan pihak Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), tarif PPN 12% hanya akan dikenakan atas beras premium yang diimpor.


Hal ini menjelaskan bahwa berarti beras medium dan premium, yang kualifikasi jenisnya telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, tidak dikenakan PPN. Beras premium yang dimaksud dalam ketentuan beras premium dikenakan PPN 12% adalah beras impor dan beras khusus yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.


Beras premium impor contohnya merupakan beras yang diimpor dan digunakan oleh restoran dan hotel, sedangkan bagi beras khusus yang dapat diproduksi di Indonesia seperti beras aromatik lokal dari daerah khusus juga tidak dikenakan PPN. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga margin petani lokal agar tetap baik.


Sedangkan dari pihak NFA juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk hanya mengenakan PPN 12% atas beras khusus yang tidak diproduksi dalam negeri. Hal ini lantaran kepopuleran beras premium yang diproduksi dalam negeri dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas dengan penyebaran yang rata di pasar.


Selain itu, untuk menyikapi kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah juga menyediakan paket kebijakan ekonomi berupa pemberian bantuan beras pangan rakyat kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

bottom of page