Photo of a cafe. Photo by shawnanggg on Unsplash.
Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 mengatur serangkaian ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (“PPh”), salah satunya juga pengenaan PPh terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”).
Terbitnya PP 55/2022 sekaligus juga mencabut PP Nomor 23 Tahun 2018, dimana pada peraturan tersebut disebutkan bahwa PPh final akan memiliki tarif 0,5% untuk UMKM. Pada PP 55/2022, ketentuan ini kembali dilanjutkan, dengan jangka waktu pemberlakuan tarif meneruskan ketentuan dari PP 23/2018 dan tidak diulang dari awal.
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) dan badan dengan bentuk koperasi persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas. Jika terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, maka jangka waktu berlakunya ketentuan ini atas mereka dihitung sejak tahun 2018 sampai jangka waktu WP memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final tarif 0,5%, atau berakhir ketika WP tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan tarif PPh final tersebut. Sedangkan bagi WP yang terdaftar setelah PP 23/2018 berlaku, maka waktu berlakunya dihitung sejak tahun WP terdaftar dengan ketentuan jangka waktu yang sama seperti mereka yang terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku.
Terakhir, jika WP OP serta badan dengan bentuk koperasi persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas terdaftar sebelum PP 55/2022 berlaku tetapi tidak lagi memenuhi syarat seperti yang telah didasarkan pada PP 23/2018, maka tarif PPh final ini tidak dapat dikenakan kepada subjek terkait.