
Photo of the traffic in the intersection. Photo by Robert Bye on Unsplash.
Beberapa daerah di Indonesia masih menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat dinikmati oleh masyarakat masing-masing daerah. Kebijakan pemutihan pajak ini dilaksanakan selama bulan September 2025.
Provinsi seperti Aceh, Banten, Yogyakarta, dan Jawa Barat jadi sejumlah provinsi di Pulau Jawa yang menggelar program pemutihan PKB selama bulan September 2025. Sedangkan provinsi lain seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan juga turut meramaikan gelaran pemutihan PKB ini.
Selanjutnya, terdapat provinsi Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Papua Barat jadi provinsi lain di Indonesia yang juga masih menggelar program pemutihan ini.
Program pemutihan yang digelar oleh masing-masing daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda tergantung kebijakan daerah tersebut. Secara umum, gelaran program pemutihan pajak akan mencakup pembebasan denda pajak, penghapusan pajak progresif, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

