
Photo of a cafe in the rain. Photo by Jason Tirta on Unsplash.
Pemerintah Kota Bandung merencanakan adanya kenaikan pajak yang disebabkan oleh adanya kekurangan transfer dana dari pusat. Oleh karena itu, rencana kenaikan pajak ini dilakukan dengan harapan dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menjaga ketahanan fiskal daerah.
Rencana kenaikan ini akan berdampak pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa restoran, dan juga memberikan sinyal adanya kenaikan jenis Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kemudian hari. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, setelah menandatangi nota yang menjadi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Menurut Farhan, terdapat pengurangan dana transfer dari pusat sebesar Rp600 miliar, sehingga dibutuhkan rencana untuk memastikan bahwa kinerja daerah tidak terdampak pengurangan dana transfer pusat tersebut. Berdasarkan analisa, kenaikan tarif pajak paling mungkin diberlakukan kepada PBJT dan juga PBB. Nantinya, peningkatan ini akan dilakukan secara bertahap.
Keputusan ini berkebalikan dengan tuturan Farhan pada Agustus 2025 yang menyebutkan bahwa Bandung tidak akan memberlakukan kenaikan tarif pajak karena nilai yang berlaku saat ini sudah termasuk ideal. Namun, adanya pengurangan dana transfer pusat membuat keputusan tersebut dikaji kembali.

