top of page

Bandung Dorong Penyelenggaraan Konser Lewat Pemberian Keringanan Pajak

17 Juni 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a building in the Braga area, Bandung. Photo by Fendy Pradana on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, pemerintah kota tersebut akan memberikan keringanan pajak bagi para penyelenggara konser. Pemkot Bandung memberikan kesempatan adanya pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk konser-konser tertentu.


Pemberian fasilitas pajak ini didasari keinginan pemerintah Bandung untuk memberikan dampak langsung bagi perekonomian nasional dengan harapan adanya peningkatan jumlah konser-konser yang diadakan di Bandung melalui fasilitas pajak ini.


Tidak hanya itu, bersamaan dengan pemberian fasilitas pengurangan PBJT untuk beberapa konser, Pemkot Bandung juga memastikan bahwa perizinan penyelenggaran konser, selama dari segi keamanan dan aspek teknis konser memenuhi ketentuan, akan dipermudah. Hal ini telah dikoordinasikan bersama dengan kepolisian Bandung atau Polrestabes Bandung.


Secara umum, Pemkot Bandung memberlakukan tarif PBJT 10% atas beberapa jenis barang atau jasa, termasuk atas pergelaran kesenian dan musik, kontes kecantikan, hingga pameran. Sedangkan jenis hiburan yang dibebaskan dari pengenaan PBJT termasuk kegiatan promosi budaya tradisional atau kegiatan masyarakat yang tidak dipungut biaya.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page