
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025, pemerintah mengatur kembali besar tarif sanksi administratif yang akan berlaku selama bulan Agustus 2025. KMK terkait sebelumnya telah diundangkan pada tanggal 31 Juli 2025.
Sanksi administratif sendiri adalah sejenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Tarifnya berubah setiap bulannya karena formula suku bunga acuan.
Berdasarkan KMK terkait, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Agustus 2025.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.