top of page

Angka Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Selama Agustus 2025

4 Agustus 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/MK/EF/2025, pemerintah mengatur kembali besar tarif sanksi administratif yang akan berlaku selama bulan Agustus 2025. KMK terkait sebelumnya telah diundangkan pada tanggal 31 Juli 2025.


Sanksi administratif sendiri adalah sejenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Tarifnya berubah setiap bulannya karena formula suku bunga acuan.


Berdasarkan KMK terkait, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Agustus 2025.


Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page