top of page

Ada Insentif Fiskal dan Non-fiskal untuk Pembangkit Listrik EBT

23 September 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a global electricity occurence. Photo by Nastya Dulhiier on Unsplash.

Insentif akan diberikan bagi badan pengembangan pelaksanaan listrik atau pembangkit listrik yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (“EBT”). Hal ini disebutkan dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.


Insentif ini salah satunya dapat berupa insentif Pajak Penghasilan (“PPh”), ataupun fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”), juga fasilitas untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah (“Pemda”) untuk beberapa bidang usaha dalam kawasan tertentu.

  

Menteri ataupun pemda yang perlu melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan insentif fiskal maupun non-fiskal yang ada akan diberikan waktu 1 (satu) tahun sejak Perpres 112 tahun 2022 berlaku untuk menyesuaikan. Perpres inipun sudah mulai diundangkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page