Photo of a global electricity occurence. Photo by Nastya Dulhiier on Unsplash.
Insentif akan diberikan bagi badan pengembangan pelaksanaan listrik atau pembangkit listrik yang menggunakan Energi Baru Terbarukan (“EBT”). Hal ini disebutkan dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Insentif ini salah satunya dapat berupa insentif Pajak Penghasilan (“PPh”), ataupun fasilitas seperti pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”), juga fasilitas untuk Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah (“Pemda”) untuk beberapa bidang usaha dalam kawasan tertentu.
Menteri ataupun pemda yang perlu melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan insentif fiskal maupun non-fiskal yang ada akan diberikan waktu 1 (satu) tahun sejak Perpres 112 tahun 2022 berlaku untuk menyesuaikan. Perpres inipun sudah mulai diundangkan dan berlaku sejak tanggal 13 September 2022.