
Photo of the Directorate General of Taxes building.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah melakukan pemecatan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di DJP. Pemecatan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dan juga Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto.
Pemecatan ini dilakukan oleh Bimo, menurut Purbaya, karena melakukan tindakan penyelewengan, yakni menerima sejumlah uang di luar wewenang mereka. Tindakan ini termasuk sebagai pelanggaran berat yang akan dikenakan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Saat ini, terpantau sebanyak 26 PNS Pajak telah dipecat oleh Dirjen Pajak.
Hal ini diungkapkan Purbaya, yang menyebutkan bahwa, “... Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja.”
Saat ini, DJP tengah melakukan pembersihan, dimana pegawai-pegawai yang melakukan tindakan penyelewengan atau fraud maka akan berpotensi untuk dipecat. Menurut Purbaya, ini merupakan pesan kepada teman-teman pajak lainnya bahwa tidak ada lagi main-main dalam perpajakan.
Pemecatan 26 pegawai pajak ini telah dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo sejak Mei 2025, dimana setelah ini tercatat masih ada 13 pegawai pajak lainnya yang tengah dalam proses pemecatan. Langkah ini sendiri dilakukan oleh Bimo dalam rangka menjaga integritas otoritas pajak dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DJP.

