top of page

12 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Hingga 31 Maret 2024

1 April 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person writing on a notebook. Photo by ergonofis on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka hingga tanggal 31 Maret 2024 telah mencapai angka 12,7 juta WP.


Kepada Kompas.com, DJP menyebutkan bahwa jumlah pelapor ini meningkat sebesar 4,92% jika dibandingkan dengan jumlah pelapor pada tahun sebelumnya. Meskipun begitu, jumlah SPT yang dilaporkan masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh pihak DJP, yakni sebesar 19,2 juta WP.


Secara lebih rinci, jumlah pelapor SPT Tahunan dibagi menjadi pelapor WP Orang Pribadi sebanyak 12,35 juta dan pelapor WP Badan sebanyak 348.320. Melonjaknya jumlah pelapor pada tanggal 31 Maret 2024 difasilitasi oleh pihak DJP melalui pembukaan layanan pelaporan langsung di kantor pajak pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2024.


Tidak hanya itu, pihak DJP juga membuka sebanyak 3.000 pojok pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.


31 Maret 2024 merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi, sedangkan bagi WP Badan masih dapat melaporkan SPT Tahunan hingga tanggal 30 April 2024 agar tidak dikenakan denda keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan.

bottom of page