Photo of a person using their phone. Photo by Priscilla Du Preez on Unsplash.
Berdasarkan survei Jakpat, Wajib Pajak (“WP”) Indonesia lebih memilih untuk melakukan pembayaran pajak melalui medium e-commerce. Hal ini tercermin dari banyak WP yang melakukan pembayaran pajak jenis Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) melalui Tokopedia, sebagai salah satu contoh platform e-commerce.
Sebanyak 80% WP melakukan pembayaran pajak melalui platform e-commerce dan e-wallet, sedangkan sebanyak 58% WP memilih untuk melakukan pembayaran melalui ritel modern, dan 56% WP memilih untuk melakukan pembayarannya melalui m-banking atau internet banking sebagai bentuk layanan dari bank.
Selain itu, platform e-commerce mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi untuk melakukan kegiatan bayar pajak, dengan sebanyak 48% WP percaya atas kemampuan layanannya. Contohnya, platform e-commerce seperti Tokopedia juga memperlihatkan adanya peningkatan transaksi bayar pajak melalui aplikasi sebesar 50% dalam kuartal I 2023. Contoh lainnya yakni platform e-wallet DANA yang juga menunjukan peningkatan penggunaan aplikasi yang serupa.
Data yang diterima ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan program percepatan dan perluasan digital daerah sehubungan dengan peningkatan pendapatan daerah.