top of page

WP Dapat Login Coretax Lebih Awal di Masa Praimplementasi oleh DJP

24 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Coretax Logo courtesy of the Ministry of Finance Republic Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan masa praimplemenrasi sistem administrasi baru perpajakan, yakni Core Tax Administration System (CTAS), hingga tanggal 31 Desember 2024. Pada masa ini, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan login terlebih dahulu.


Sebelum melakukan login, WP harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memastikan bahwa alamat email dan nomor handphone telah sesuai dengan keadaan terbaru, telah memiliki akun DJP Online. WP dapat melakukan login terlebih dahulu melalui laman https://pajak.go.id/coretaxdjp.


Untuk melakukan login, WP harus menyiapkan identitas pengguna, yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, WP dapat melanjutkan dengan memasukkan kata sandi atau password dan kode captcha yang tertera. Jika belum memiliki akun DJP Online atau belum terdaftar sebagai WP, maka dapat mengajukan permohonan akses digital atau melakukan pendaftaran NPWP mulai tanggal 1 Januari 2025.


Bagi WP Badan atau WP Instansi Pemerintah diharapkan untuk memastikan bahwa data penanggung jawab akun atau Person In Charge (PIC) telah sesuai dan diperbarui. Jika belum, maka login dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.


Sebagai pengingat, meskipun WP dapat melakukan login lebih dulu pada masa praimplemetasi CTAS ini, fitur Coretax yang dapat diakses WP masih terbatas.

bottom of page