top of page

WP Dapat Alami Konsekuensi Pajak Ini Jika Tidak Padankan NIK-NPWP

19 Desember 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person counting money. Photo by Alexander Grey on Unsplash.

Pemerintah menjelaskan bahwa Wajib Pajak (“WP”) kini mendapatkan perpanjangan waktu untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka hingga tanggal 30 Juni 2023, mengingat bahwa implementasi penuh teknologi tersebut baru dilakukan tanggal 1 Juli 2024.


Rupanya, ada konsekuensi perpajakan yang dapat dihadapi WP jika tidak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Salah satu hal yang dapat terjadi adalah pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) lebih besar bagi WP yang tidak mengaktivasi NIK mereka sebagai NPWP. Potongan pajak lebih besar ini akan dikenakan pada PPh Pasal 21.


Jika WP tidak memadankan NIK dengan NPWP mereka, maka WP akan berkonsekuensi dikenakan pemotongan PPh 21 menjadi 20% lebih tinggi, dimana hal ini terjadi mengacu pada Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa WP yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 lebih besar 20% dari tarif yang ditetapkan, sehingga menjadi sebesar 120%.


Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112 Tahun 2022, proses pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan karena NIK akan digunakan sebagai NPWP format 16 digit, yakni bentuk baru NPWP yang sebelumnya merupakan 15 digit.


WP dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman djponline.pajak.go.id dengan masuk ke akun WP dan mengubah profil dengan memasukkan NIK sesuai data yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) milik WP.

bottom of page