Photo of a bill. Photo by Media from Wix.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh World Bank atau Bank Dunia, Indonesia diprediksi akan mengalami rasio pajak yang stagnan hingga 2027. Menurut World Bank: Indonesia Economic Prospects edisi Desember 2024, rasio pajak Indonesia akan berkisar pada angka 10%.
Jika dibandingkan dengan negara lain yang setara di kawasan yang sama, rasio pajak atau tax ratio Indonesia ini termasuk rendah, dengan prediksi rasio pajak mencapai 10,5% pada tahun 2026 dan 2027. Penerimaan pajak Indonesia dikatakan berada 6 (enam) poin persentase dari Produk Domestik Bruto (PDB) di bawah negara lain yang setara.
Oleh karena itu, pihak Bank Dunia secara umum menyarankan untuk Indonesia meningkatkan angka penerimaan pajak, yang dapat diraih dengan melakukan reformasi pajak dan juga berinvestasi dalam sumber daya manusia dan fisik. Selain itu, Bank Dunia juga menyarankan agar Indonesia mengatasi kesenjangan pajak.
Reformasi pajak sendiri dilakukan dengan tujuan untuk memperluas basis perpajakan, mengatasi masalah struktural perpajakan, dan juga memperbaiki administrasi perpajakan secara menyeluruh. Bank Dunia juga menyarankan untuk menurunkan ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar sesuai dengan negara berpenghasilan menengah.
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, ditargetkan bahwa rasio pajak yang akan dicapai yakni sebesar 23%. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga telah menjelaskan bahwa roadmap peningkatan rasio pajak akan dibagikan pada kuartal pertama tahun 2025.