top of page

Uni Eropa Menjadi Region Pertama yang Berlakukan Pilar 2 Perpajakan Global

5 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the European Union flag. Photo by Christian Wiediger on Unsplash.

Sejak tanggal 1 Januari 2024, negara-negara yang tergabung dalam organisasi Uni Eropa akan mulai memberlakukan tarif pajak minimum efektif untuk perusahaan multinasional yang berlokasi di area Uni Eropa.


Kebijakan perpajakan global yang sejalan dengan Pilar 2 Perpajakan Global ini dijalankan oleh negara-negara Uni Eropa dalam rangka menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan stabil, sekaligus juga mengadaptasi kepentingan pengenaan pajak atas perusahaan global dan digital.


Tarif minimum efektif sebesar 15% akan dikenakan kepada perusahaan multinasional dan juga perusahaan nasional berskala besar dengan jumlah keuntungan per tahun melebihi €750 juta (750 juta euro atau setara dengan ±Rp12,75 triliun). Jika perusahaan ini berlokasi di negara lain yang memiliki tarif pajak minimum efektif di bawah 15%, maka akan ada pajak tambahan yang dikenakan kepada perusahaan tersebut, dengan besaran tertentu yang harus dibayarkan.


Kemudian, jika sebuah anak perusahaan dari kelompok perusahaan tersebut tidak menjadi subjek pajak tarif minimum efektif di negara di mana perusahaan tersebut berada, maka negara Uni Eropa yang menjadi lokasi perusahaan induk akan mengenakan pajak tambahan kepada anak perusahaan tersebut.


Uni Eropa menjadi salah satu perkumpulan negara yang paling utama mengimplementasikan Pilar 2 Perpajakan Global sesuai dengan petunjuk reformasi pajak dari Organisation for Economic Cooperation and Development (“OECD”) menjadi sebuah kebijakan perpajakan yang absolut.

bottom of page