Photo of a globe. Photo by Amy Humphries on Unsplash.
Menurut ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) Cipta Kerja, Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia.
WNI jenis ini dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (“SPLN”) berdasarkan Perppu Cipta Kerja tersebut, dan lebih rincinya, dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c, disebutkan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia, jika juga memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat-syarat ini termasuk penjelasan bahwa WNI terkait harus sudah memiliki tempat tinggal, status subjek pajak, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan serta persyaratan tertentu lainnya. Jika seorang WNI sudah memiliki dan memenuhi persyaratan ini, maka ia tidak perlu lagi dikenakan pajak ganda, dari Indonesia dan juga di luar negeri tempat ia tinggal.