top of page

Tiket Kereta Api Tidak Kena PPN Tarif 12 Persen

30 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a train. Photo by muhammad arief on Unsplash.

Berdasarkan keterangan dari pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tiket kereta api dipastikan tidak akan terpengaruh dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai tahun 2025.


Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, tiket kereta api dikatakan tidak dikenakan PPN dengan tarif 12%. Pada saat yang sama, disebutkan pula kereta api sebagai sarana transportasi pilihan masyarakat di penghujung tahun 2024 ini.


Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 ini, kereta api telah memberangkatkan lebih dari 645.000 penumpang, didominasi oleh penumpang pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ). Adapun masih terdapat sekitar 300.000 kursi yang masih tersedia selama periode Nataru, hingga tanggal 5 Januari 2025.


Pihak KAI terus berusaha untuk meningkatkan layanan dan juga sarana prasarana stasiun di akhir tahun 2024 ini untuk memastikan bahwa penumpang merasa aman dan nyaman, mulai dari saat menunggu di stasiun hingga keberangkatan.

bottom of page