top of page

Tidak Semua Pegawai, Simak Jenis Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor LHKPN

7 Maret 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person signing a document. Photo by Leon Seibert on Unsplash.

Sebagai bagian dari penyelenggara negara, maka pejabat-pejabat pemerintah diharuskan untuk melaporkan sebuah dokumen yang bernama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”). Ini berarti, berbagai kementerian di Indonesia, termasuk juga Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”), diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Apa itu LHKPN sebenarnya?


LHKPN merupakan dokumen yang berisikan detail-detail kekayaan milik pejabat negara. Laporan ini wajib disampaikan oleh pejabat dan diwajibkan pula untuk mencantumkan nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, jabatan dan instansi, serta nama lengkap keluarga, seperti istri dan/atau anak.


LHKPN yang wajib dilaporkan mulai saat pertama kali menjabat yakni juga akan berisikan berbagai informasi terkait harta kekayaan, seperti sumber penerimaan, jenis-jenis pengeluaran, juga bersamaan dengan jenis, tahun perolehan, nilai, dan pemanfaatan harta kekayaan. LHKPN juga wajib disampaikan ketika pejabat mengalami mutasi dan/atau promosi, hingga pejabat mengalami masa pensiun. Ketentuan lebih lengkap mengenai LHKPN dituang dalam Undang-Undang  (“UU”) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”) dan pelaporan LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.


Meski demikian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (“KMK”) Nomor 83 Tahun 2021, tidak semua pegawai Kemenkeu memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN melainkan dapat menyampaikan laporan harta kekayaan secara internal Kemenkeu saja. Inilah beberapa pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN sesuai dengan KMK 83/2021:

  • Pejabat pimpinan tinggi madya.

  • Pejabat pimpinan tinggi pratama.

  • Staf khusus menteri keuangan.

  • Pejabat pengadaan dan bendahara.

  • Pejabat fungsional pemeriksa.

  • Account representative (“AR”).

  • Juru sita pajak.

  • Penelaah keberatan.

  • Jabatan fungsional penilai pajak.

  • Jabatan fungsional pemeriksa pajak.

  • Jabatan fungsional pelelang.

  • Jabatan fungsional widyaiswara.

  • Hakim pengadilan pajak.

  • Pejabat eselon III dan IV.

  • Pelaksana di unit tertentu.

LHKPN sendiri wajib dilaporkan oleh para pejabat dengan batas waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah diangkat ataupun pada akhir masa jabatan. Selanjutnya, LHKPN harus dilaporkan setiap tahunnya dengan detail kekayaan per 31 Desember, dan disampaikan paling akhir di tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page