Photo of a person counting money. Photo by Alexander Grey on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki target untuk mengumpulkan tunggakan pajak dari sejumlah Wajib Pajak (WP) yang belum menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Pihak DJP menargetkan piutang pajak yang akan ditagihkan sebesar Rp12,7 triliun pada tahun 2024. Sehubungan dengan pencapaian target ini, DJP telah membentuk komite penagihan pajak, dimana nantinya akan ada WP yang ditagih pajaknya secara keseluruhan, namun ada juga yang hanya sebagian.
Pada tahun 2023, jumlah WP yang terdaftar berjumlah sebanyak 19,27 juta, sedangkan jumlah penerimaan pajak pada tahun 2023 meningkat sebesar 8,80% dan melebihi target penerimaan hingga 102,73% karena keadaan ekonomi yang stabil dan karena pengawasan yang berhasil dari DJP.