Photo of a graph. Photo by Markus Winkler on Unsplash.
Perencanaan terkait dengan target penerimaan pajak pada 2023 akan dilakukan dengan cermat dan waspada dikarenakan angka ini akan berpengaruh besar pada pelaksanaan konsolidasi fiskal di tahun 2023.
Merujuk pada Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (“RKP”), dalam RKP akan terdapat adanya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (“PDB”), mengikuti amanat dari Undang-Undang (“UU”) Nomor 2 Tahun 2020. Namun, pelaksanaan dari konsolidasi fiskal tetap akan diperlukan mengingat adanya kebutuhan untuk pemantapan recovery dan juga transformasi ekonomi.
Pemerintah menjelaskan bahwa akan ada sejumlah hal yang dilakukan dalam rangka mendukung penerimaan pajak di tahun 2023. Diantaranya, pemerintah akan berusaha untuk terus mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), menguatkan pengawasan pajak dan menegakkan hukum yang ada, melakukan optimalisasi penerimaan pajak baik dari segi ekstensifikasi maupun intensifikasi, dan juga memberikan insentif fiskal dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi yang strategis dan memiliki multiplier effect yang berpengaruh besar terhadap perekonomian negara.
Jika dihitung, maka pemerintah memiliki proyeksi penerimaan pajak pada tahun 2023 akan mencapai sebesar 9,3% hingga 10% dari angka PDB dengan pendapatan negara yang diproyeksikan mencapai 11,2% hingga 12,2% dari total PDB. Maka dari itu, pemerintah mengusulkan target untuk pendapatan negara sebesar Rp2.443,6 triliun dengan rincian target penerimaan pajak sebesar Rp2.016,9 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.041,7 triliun. Selain itu, perkiraan defisit anggaran akan menyentuh angka Rp598,2 triliun.
Perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah target penerimaan pajak yang disiapkan oleh pihak Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp1.718 triliun dengan dasar kenaikan target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di jumalh Rp743 triliun. Sedangkan untuk jenis-jenis pajak lainnya memiliki target seperti berikut; Pajak Penghasilan (“PPh”) Minyak dan Gas (“Migas”) pada angka Rp61,4 triliun, PPh non-Migas pada angka Rp873,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) pada angka Rp31,3 triliun, dan terakhir untuk jenis Pajak Lainnya pada angka Rp8,7 triliun.