Photo of various currencies. Photo by Eric Prouzet on Unsplash.
Indonesia direncanakan akan mulai memberlakukan kebijakan perpajakan global mulai tahun 2025. Ada 2 (dua) kebijakan global yang akan diberlakukan, yakni Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) dan Income Inclusion Rule (IRR), yang berhubungan dengan implementasi Pilar Perpajakan Global garapan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Saat ini pemerintah masih melakukan proses drafting atau masih berada dalam proses penerbitan. Pemberlakuan kedua kebijakan perpajakan global ini lantaran pemerintah Indonesia akan melakukan ratifikasi Subject to Tax Rule Multilateral Convention (STTR MLC), sehingga dibutuhkan aturan pelaksanaan.
Selain kedua kebijakant tersebut, pemerintah juga berencana untuk mengenakan Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang diharapkan dapat diimplementasikan mulai tahun 2026. Pemerintah juga tengah melakukan pertimbangan sehubungan dengan implementasi Pilar 1 Perpajakan melalui penerapan Digital Services Tax (DST).
QDMTT akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan pajak minimum domestik yang akan dikenakan atas penghasilan yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sesuai dengan ketentuan Pilar 2. Sedangkan IRR merupakan skema pajak internasional yang mewajibkan perusahaan multinasional untuk memungut pajak dari anak perusahaan di luar negeri.