top of page

Simak Tarif Baru Berbagai Pajak Daerah Kota Malang

29 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the city street in Malang. Photo by prananta haroun on Unsplash.

Sehubungan dengan adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah kota Malang merilis Peraturan Daerah (Perda) baru, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2023, yang mengubah sejumlah tarif pajak daerah yang berlaku.


Apa saja jenis pajak daerah yang tarifnya mengalami perubahan sehubungan dengan terbitnya perda tersebut?


Pertama, ada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), yang tarifnya berbeda-beda berdasarkan jenis objek pajaknya. Misalnya, atas jasa parkir, jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta jasa kesenian atau hiburan akan dikenakan tarif sebesar 10% dari tarif yang sebelumnya sebesar 25%. Kemudian, sesuai dengan UU HKPD, jenis hiburan tertentu seperti diskotik, spa atau mandi uap, atau kelab malam maka akan dikenakan tarif pajak hiburan lebih tinggi, yakni sebesar 50%.


Selanjutnya, tarif pajak atas tenaga listrik juga dibedakan berdasarkan sumber tenaga listrik itu sendiri. Secara umum, tarif pajak tenaga listrik yang dikenakan yakni sebesar 10%, namun, bagi masyarakat yang menggunakan tenaga listrik untuk konsumsi dan berasal sumber lain maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 3%. Kemudian, tenaga listrik yang dihasilkan dan dikonsumsi sendiri oleh masyarakat maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 1,5%.


Selanjutnya, ada jenis pajak dan pungutan yang berhubungan dengan bangunan dan lahan. Pertama, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Kemudian, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tarifnya dibedakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), seperti berikut:

  • NJOP hingga Rp1,5 miliar akan dikenakan tarif 0,055%

  • NJOP di atas Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar akan dikenakan tarif 0,112%

  • NJOP di atas Rp5 miliar hingga Rp100 miliar akan dikenakan tarif 0,145%

  • NJOP di atas Rp100 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,167%

  • Objek berbentuk lahan produksi pangan dan produksi ternak akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,0275%


Kemudian, jenis pajak lainnya seperti pajak reklame dan pajak air tanah (PAT) akan dikenakan tarif sebesar 20%. Selain itu, ada pula opsen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bertarif 66% dari PKB terutang, dan juga opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga bertarif 66% dari BBNKB terutang. Kedua jenis opsen ini akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

bottom of page