Photo of a person holding a calculator with data sheets. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi belanja perpajakan untuk insentif pajak yang dinikmati oleh para Wajib Pajak (WP) pada tahun 2023 mencapai nilai Rp206,2 triliun. Diketahui bahwa penikmat terbesar dari berbagai insentif pajak yang disediakan oleh pemerintah merupakan masyarakat sendiri.
Menurut data, insentif pajak yang diberikan dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni dari tipe pajaknya dan dari sektor dan barang atau jasa yang dikenakan. Pertama dari tipe pajaknya, insentif pajak dibedakan menjadi insentif Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan dari jenis sektor serta barang dan jasa yang diberikan insentif berhubungan juga dengan jenis pajaknya.
Misalnya, pemberian insentif pajak atas sektor pendidikan yang mencapai nilai Rp21,5 triliun, dengan rincian pemberian insentif PPN atas konsumsi jasa pendidikan pemerintah dan swasta yang mencapai nilai Rp408,2 miliar, dan insentif lain yang diberikan sehubungan dengan fasilitas impor buku dan barang penelitian.
Kemudian, insentif pajak untuk sektor transportasi dengan nilai Rp26 triliun, yang terdiri dari pembebasan PPN atas jasa angkutan umum dengan nilai mencapai Rp17,2 triliun dan juga pemberlakuan tarif khusus PPN atas jasa freight forwarding dengan nilai Rp5,2 triliun.
Tidak hanya itu, insentif PPN juga diberikan atas berbagai macam barang keperluan pokok seperti beras, kedelai, jagung, susu, gula, unggas dan lainnya dengan nilai mencapai Rp40,9 triliun. Pembebasan PPN juga diberikan atas ikan-ikanan dan hasil barang kelautan dengan nilai mencapai Rp22,2 triliun.
Selain PPN, pembebasan PPh juga diberikan untuk beberapa jenis barang dan jasa, misalnya pembebasan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai Rp27,5 triliun, dan juga PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor kesehatan dengan nilai mencapai Rp13,3 miliar.