top of page

Simak Besar Penerimaan Pajak dari DKI Jakarta Selama Bulan Januari 2024

4 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Jakarta city at night. Photo by Bayu Saits on Unsplash.

Penerimaan pajak yang telah dikumpulkan dan ‘disumbangkan’ oleh DKI Jakarta kepada kas negara, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mencapai angka Rp102,7 triliun selama bulan Januari 2024.


Meski realisasi angka penerimaan tersebut mengalami penurunan sebesar 8,62% jika dibandingkan dengan tahun 2023, sejumlah jenis pajak yang menyumbang ke total penerimaan pajak ini mengalami peningkatan. Misalnya, jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengalami pertumbuhan sebesar 503,79% dan mengumpulkan penerimaan sebesar Rp56,29 miliar pada bulan pertama 2024 ini.

Selain itu, ada pula jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh) Non migas yang mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 3,81% dan mengumpulkan penerimaan sebanyak Rp55,53 triliun. Jumlah penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh PPh Non migas sendiri merupakan jumlah penerimaan pajak terbesar jika dibandingkan dengan penerimaan dari jenis pajak lainnya.


Meski demikian, untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Migas mengalami penurunan dari segi penerimaan secara tahunan atau year-on-year, dimana masing-masing pajak ini mengalami penurunan sebesar 20,69% dan 13,03%. Besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan oleh PPN sendiri berjumlah Rp40,01 triliun, sedangkan besar penerimaan dari PPh Migas terkumpul sebesar Rp6,93 triliun.


Secara keseluruhan, jumlah penerimaan pajak dari DKI Jakarta sendiri berhasil menyumbangkan 68,83% dari total penerimaan pajak selama bulan Januari 2024, yang terkumpul sebanyak Rp149,2 triliun.

bottom of page