top of page

Setoran Pajak dari HWI Capai Jumlah Rp3,5 T

14 Agustus 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a miniature person on a stack of coins. Photo by Mathieu Stern on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari Wajib Pajak (“WP”) yang merupakan High-Wealth Individuals (“HWI”) dengan lapisan pembayaran sebesar 35% adalah Rp3,5 triliun. Angka tersebut kurang lebih adalah sebesar satu per tiga dari jumlah keseluruhan penerimaan Pajak Penghasilan (“PPh”) WP Orang Pribadi (“OP”) yang totalnya mencapai Rp10,6 triliun.


Angka yang terkumpul ini sendiri berasal dari 5.443 WP OP yang membayarkan PPh dengan tarif sebesar 35%. Jumlah ini sendiri setara dengan 0,04% jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahun 2022 dengan jumlah 11 juta WP OP. Oleh karena itu, secara rata-rata jumlah penerimaan pajak yang disetorkan oleh WP HWI memiliki jumlah sekitar Rp643 miliar per orangnya.


Pengenaan tarif PPh dengan besar 35% ini meningkat jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya dengan besaran 30% sebagai lapisan paling atas. Peningkatan tarif ini dipercaya pemerintah dapat meningkatkan besar penerimaan pajak, dan juga turut menciptakan rasa keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page