Photo of a traffic in a city. Photo by Raybay on Unsplash.
Pemerintah daerah (Pemda) di berbagai daerah di Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakatnya untuk menikmati program pemutihan pajak yang digelar di daerah masing-masing. Saat ini, ada sejumlah daerah yang tengah menggelar program pemutihan pajak selama bulan Juli 2024.
Contohnya, yakni provinsi Aceh yang telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tanggal 18 Desember 2023 dan akan berakhir di tanggal 31 Desember 2024. Program pemutihan yang ditawarkan termasuk pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak progresif.
Selanjutnya, ada provinsi Jakarta yang menggelar program pemutihan pajak dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan Hari Kemerdekaan Indonesia. Program yang ditawarkan oleh pemerintah provinsi Jakarta akan berjalan hingga tanggal 31 Agustus 2024 dan menawarkan sejumlah program seperti pembebasan denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian, provinsi Jawa Barat yang menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 1 April dan berlaku hingga 23 Desember 2024. Pemerintah daerah Jawa Barat menawarkan pemutihan dalam bentuk diskon PKB untuk jenis PKB tahunan dan 5 tahunan.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan bagi masyarakatnya untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang telah berjalan sejak bulan Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Jenis program pemutihan yang ditawarkan beragam, mulai dari diskon PKB, pembebasan BBNKB II, hingga pembebasan pajak progresif.
Selain itu, provinsi Kalimantan Barat juga menggelar program pemutihan pajak hingga tanggal 20 Desember 2024 dengan beragam jenis, seperti pembebasan sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan pembebasan BBNKB II dan seterusnya yang berlaku hingga 4 Januari 2025.
Provinsi Bengkulu juga turut menggelar program pemutihan PKB yang berlaku sejak 4 Juni hingga 30 November 2024. Program pemutihan yang disiapkan oleh pemerintah Bengkulu meliputi pembebasan BBNKB dan juga pembebasan PKB yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.
Terakhir, ada provinsi Kalimantan Tengah yang menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 11 Mei hingga 31 Agustus 2024. Program yang juga berjalan dalam rangka perayaan HUT Kalimantan Tengah ini menawarkan sejumlah pemutihan pajak seperti pembebasan BBNKB II dan seterusnya serta pembebasan denda administratif PKB.