top of page

Segera Validasi NIK NPWP Anda Sebelum 31 Maret 2023

4 Januari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

An illustration of the Taxpayer Identification Number. Photo courtesy of MIB.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengimbau para Wajib Pajak (“WP”) Orang Pribadi (“OP”) agar segera melakukan validasi atas Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) mereka supaya dapat segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka.


Menurut pemberitahuan dari laman resmi DJP, tindakan validasi ini didorong untuk segera dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2023 untuk data utama. Hal ini dikarenakan data WP yang lama akan dipindahkan kepada sistem baru yakni Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“SIAP”) yang akan mulai diimplementasikan secara berkeseluruhan mulai 1 Januari 2024. Pemindahan data ini hanya dapat dilakukan oleh DJP jika status dari data utama WP OP telah berubah menjadi valid.


Selain data utama, validasi dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Data ini termasuk data seperti nomor ponsel dan alamat email, data Klasifikasi Lapangan Usaha (“KLU”), data anggota keluarga, juga data alamat tempat tinggal.


Validasi data ini dilakukan karena format NPWP lama, yakni dengan 15 digit nomor, akan segera digantikan dengan format baru sesuai dengan NIK, yakni dengan 16 digit nomor. Perubahan ini sesuai dengan amanat yang tertulis pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 112/PMK.03/2022.


Jika WP tidak segera melakukan validasi data, maka WP terancam tidak bisa melakukan pembayaran pajak, karena validasi dibutuhkan agar WP dapat mengakses NPWP mereka nanti.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page