top of page

Sanksi Administratif Perpajakan Kini Menggunakan Acuan Suku Bunga BI

30 Agustus 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of Bank Indonesia. Photo taken from Bank Indonesia Official Website.

Sejak pengesahan Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, terdapat perhitungan dan ketentuan baru mengenai sanksi perpajakan. Ketentuan ini berupa penggunaan acuan pada suku bunga Bank Indonesia (“BI”) untuk menghitung sanksi administratif perpajakan.


Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sanksi administratif merupakan salah satu bagian penting dalam UU Cipta Kerja yang berpengaruh terhadap revisi Kitab Undang-Undang Perpajakan atau KUP. Selain itu, pihak DJP juga terus mempelajari penerapan sanksi ini pada berbagai negara dan merumuskan pola sanksi yang dapat diterima. Hal ini menghasilkan tarif sanksi yang sesuai dengan acuan suku bunga dan memiliki gradasi kesalahan.


Formulasi yang digunakan oleh DJP berupa suku bunga acuan ditambahkan dengan persentase uplift yang merupakan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (“WP”). Angka ini kemudian akan dibagi dengan angka 12 (dua belas) yang melambangkan jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page