Photo of Bank Indonesia. Photo taken from Bank Indonesia Official Website.
Sejak pengesahan Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, terdapat perhitungan dan ketentuan baru mengenai sanksi perpajakan. Ketentuan ini berupa penggunaan acuan pada suku bunga Bank Indonesia (“BI”) untuk menghitung sanksi administratif perpajakan.
Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), sanksi administratif merupakan salah satu bagian penting dalam UU Cipta Kerja yang berpengaruh terhadap revisi Kitab Undang-Undang Perpajakan atau KUP. Selain itu, pihak DJP juga terus mempelajari penerapan sanksi ini pada berbagai negara dan merumuskan pola sanksi yang dapat diterima. Hal ini menghasilkan tarif sanksi yang sesuai dengan acuan suku bunga dan memiliki gradasi kesalahan.
Formulasi yang digunakan oleh DJP berupa suku bunga acuan ditambahkan dengan persentase uplift yang merupakan tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (“WP”). Angka ini kemudian akan dibagi dengan angka 12 (dua belas) yang melambangkan jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun.