Photo of a person with a laptop. Photo by JESHOOTS.COM on Unsplash.
Angka restitusi pajak untuk bulan Januari 2023 dikatakan mencapai Rp10,93 triliun berdasarkan data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Angka ini dikatakan menurun jika dibandingkan dengan restitusi pajak di tahun 2022 pada periode waktu yang sama.
Pada tahun sebelumnya, restitusi pajak di bulan Januari mencapai Rp22,61 triliun. Ini berarti bahwa secara tahunan, realisasi dari restitusi pajak Indonesia mengalami penurunan sebesar 51,68%. Angka realisasi ini merupakan gabungan hasil dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan juga Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 25/29 yang masing-masing berjumlah Rp8,3 triliun dan Rp1,43 triliun. Kedua jenis pajak ini pun mengalami pertumbuhan negatif dalam segi restitusi pajak, yakni untuk PPN dengan penurunan sebesar 54,19% dan 59,35% untuk PPh Pasal 25/29.
Meskipun begitu, penurunan ini dikatakan sebagai hal yang biasa lantaran perekonomian Indonesia yang dikatakan membaik setelah adanya pandemi COVID-19. Selain itu, tingginya peningkatan restitusi di tahun sebelumnya juga memberikan efek penyeimbang terhadap penurunan restitusi di tahun ini.