Photo of a plant with coins underneath. Photo by micheile henderson on Unsplash.
Menurut paparan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional, rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB cenderung menurun, terutama dari segi rasio perpajakan.
Indonesia sendiri dikatakan memiliki rasio pajak yang tergolong rendah, sedangkan rasio pajak sebesar minimal, berdasarkan paparan dari International Monetary Fund (“IMF”), 12% dibutuhkan oleh Indonesia agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Rasio pajak rata-rata dunia pun menyentuh angka 13,5%. Pada 2 (dua) tahun terakhir, rasio pajak Indonesia sendiri belum menyentuh angka 12%.
Melalui Kontan.co.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), Dwi Astuti, reformasi perpajakan yang saat ini tengah terjadi merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia.
Sebagai referensi, tax ratio Indonesia pada tahun 2020 mencapai angka 8,3%, kemudian rasio pajak Indonesia di 2021 mencapai angka 9,11%, sedangkan tax ratio Indonesia pada tahun 2022 mencapai angka 10,4%. Angka rasio pajak di tahun 2020 dikatakan masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN, seperti Malaysia yang menyentuh angka 10,9% atau Filipina dengan tax ratio sebesar 14%.