Picture of a phone with applications. Photo by William Hook in Unsplash
Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) akan menjadi sasaran dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) terkait kapasitasnya menjadi Wajib Pajak (“WP”).
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa Kominfo dan DJP sendiri termasuk dua instansi yang cukup bersinergi dalam hal data PSE, sehingga dengan rutin terbaharui nya data-data ini, maka DJP dapat mengolah data tersebut menjadi data perpajakan yang akan berguna baik dari segi penerimaan maupun kepatuhan.
Pendaftaran beberapa aplikasi dan situs dalam PSE Kominfo merupakan langkah yang diambil agar aplikasi-aplikasi ini bisa digunakan di wilayah Indonesia. Telegram, Spotify, WhatsApp, Facebook, dan Instagram merupakan beberapa contoh aplikasi yang sudah terdaftar dalam PSE Kominfo.
Ikuti perkembangan mengenai perpajakan PSE dengan subscribe newsletter dan mengikuti kami di media sosial!