top of page

Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Terealisasi sebesar Rp214,9 T

28 September 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Konferensi Pers APBN KiTA September 2022 Cover.

Anggaran atas penanganan dan pemulihan ekonomi nasional sebagai bentuk respon dari COVID-19 kini telah direalisasikan sebesar Rp214,9 triliun per 16 September 2022. Program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional ini dibagi menjadi 3 (tiga) klaster, yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.


Jumlah realisasi ini telah memenuhi sebesar 47,2% dari total anggaran sebesar Rp455,62 triliun, dengan realisasi insentif perpajakan berjumlah Rp11,9 triliun yang termasuk dalam program penanganan dan pemulihan ekonomi nasional. 


Secara umum, klaster penanganan kesehatan telah terealisasi sebesar Rp38,4 triliun atau sebesar 31,4% dari pagu Rp122,54 triliun, sedangkan anggaran dari klaster perlindungan masyarakat telah terealisasi sebesar Rp100 triliun atau sebesar 64,6% dari pagu Rp154,76 triliun. Terakhir, klaster penguatan pemulihan ekonomi dengan pagu sebesar Rp178,32 triliun telah terealisasi sebesar Rp76,4 triliun atau 42,8%.


Anggaran atas klaster penanganan kesehatan sendiri telah digunakan dalam rangka pengadaan vaksin, dukungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) termasuk dana desa, perawatan pasien, serta insentif atas alat kesehatan dan vaksin. Pada klaster perlindungan masyarakat, pemerintah menggunakan anggaran dalam menjalankan program-program seperti berbagai jenis Bantuan Langsung Tunai (“BLT”), Program Keluarga Harapan (“PKH”), kartu prakerja, dan juga bantuan sembako. Klaster penguatan pemulihan ekonomi sendiri menggunakan anggaran dalam bentuk bantuan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), insentif perpajakan, program pariwisata, serta pengembangan atas teknologi dan informasi.


Karena adanya ketidakpastian ekonomi dari segi global, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan perlunya peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) sebagai faktor yang perlu dijaga agar program penanganan dan pemulihan ekonomi nasional ini tetap berjalan secara responsif dan antisipatif.

Berlangganan

Terima kasih telah berlangganan!

© 2023 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page