top of page

PPN 12 Persen Hanya Dikenakan atas Beras Khusus Menurut Menko Pangan

20 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of different types of rice. Photo by Nathan Cima on Unsplash.

Pemerintah menetapkan akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan ini diketahui akan mempengaruhi beberapa jenis barang dan jasa, dimana salah satunya adalah beras premium.


Namun, berdasarkan paparan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melalui Konferensi Pers, beras premium tidak dikenakan PPN 12%. Jenis beras yang dikenakan PPN 12% merupakan beras khusus, sehingga tidak mempengaruhi beras premium dan medium.


Jika mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang dikategorikan sebagai beras khusus merupakan beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras dengan indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, hingga beras tertentu yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.


Sedangkan menurut peraturan yang sama, suatu beras dianggap premium berdasarkan keamanan, kanduangan gizi, organoleptik, fisik, dan juga komposisi beras.


Selain beras premium, sejumlah barang dan jasa lain seperti listrik rumah tangga dengan daya 3.600 VA hingga 6.600 VA, ikan dan daging premium, serta layanan kesehatan premium menjadi target dikenakannya PPN 12% mulai 2025 esok.

bottom of page