Photo of a zoomed in gold bar. Photo by Jingming Pan on Unsplash.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang dikenakan untuk pembelian emas diturunkan oleh pemerintah menjadi sebesar 1,1%. Ketentuan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 43 Tahun 2023.
PPN ini wajib ditarik oleh Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang bergerak dalam bidang pabrikan emas perhiasan, dengan cara menarik sebesar PPN sebesar 1,1% atas harga jual untuk setiap penyerahan kepada pabrikan emas lain dan juga pedagang emas perhiasan. Sedangkan untuk konsumen, tarif PPN akhir yang ditarik yakni sebersar 1,65%.
Meskipun begitu, dalam hal penyerahan emas batangan maka akan tetap terbebas dari pengenaan PPN. Hal ini berlaku baik untuk penyerahan emas batangan untuk cadangan devisa maupun tidak, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”). Emas batangan yang dimaksud sendiri merupakan emas dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% dalam bentuk batangan yang dibuktikan dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemiliknya.
Selain itu, ada pula pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 22 untuk emas perhiasan dan emas batangan, dimana tarif yang dikenakan yakni sebesar 0,25%. Tarif ini telah turun dari tarif PPh yang sebelumnya menyentuh angka 0,45%.
Meskipun begitu, tarif PPh ini tidak berlaku untuk jenis penjualan yang dilakukan oleh pengusaha emas kepada Bank Indonesia (“BI”), konsumen akhir, Wajib Pajak (“WP”) yang dikenakan PPh final UMKM atau memiliki Surat Keterangan Beabs (“SKB”) PPh Pasal 22, serta penjualan emas yang dilakukan melalui pasar fisik emas digital.